KONAWE, FigurSultra.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Konawe melakukan aksi pemblokiran terhadap aktivitas batching plant milik PT Razka Sarana Konstruksi yang beroperasi di ruas Jalan Adipura-Rahabangga, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (27/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi material beton yang dinilai berdampak pada lingkungan, keamanan, serta keselamatan pengguna jalan yang menjadi akses lalu lintas kendaraan pengangkut material.
GEMPUR Konawe menilai keberadaan batching plant atau Pabrik Beton tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya.
– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang jarak ideal pembangunan industri, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selama beroperasi, perusahaan tersebut terindikasi belum mengantongi izin lingkungan, izin pemuatan material, maupun izin lokasi pendirian batching plant,” kata Halaqul Akram, salah satu jenderal lapangan GEMPUR Konawe.
Massa aksi melakukan pemblokiran dan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Pihak PT Razka Sarana Konstruksi melalui seluruh bagian humas, Hendra Bayu, menyampaikan bahwa izin-izin yang dimaksud saat ini masih dalam tahap pengurusan. Namun, pernyataan tersebut ditolak oleh massa aksi.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin adalah ilegal. Segala aktivitas di dalamnya melawan hukum,” tegas Halaqul Akram.
GEMPUR Konawe mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup, guna memberikan kepastian hukum serta melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pemblokiran batching plant PT Razka Sarana Konstruksi oleh GEMPUR Konawe merupakan langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya.
Aksi ini juga menunjukkan komitmen GEMPUR Konawe dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup.
Dengan demikian, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
Laporan: Aby Razak












