Figursultra.com, Jakarta – Selas 20 Januari 2026 Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara secara tegas meminta aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera memeriksa aktivitas pertambangan PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN) yang beroperasi kabupaten Kolaka tepatnya di Pemalas yang diduga melakukan penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dugaan penambangan di luar IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertambangan dan kehutanan, serta berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Untuk itu, LIRA Sultra menilai tidak boleh ada pembiaran ataupun perlakuan istimewa terhadap perusahaan tambang mana pun.
Selain dugaan pelanggaran izin, LIRA Sultra juga menuntut keterbukaan dan transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT WNN. Hingga saat ini, alokasi, realisasi, serta manfaat CSR perusahaan tersebut patut dipertanyakan, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“CSR bukan amal sukarela, melainkan kewajiban perusahaan. Publik berhak tahu ke mana dana CSR PT WNN disalurkan dan siapa yang menikmati,” tegas LIRA Sultra.
LIRA Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa transparansi dan penegakan hukum adalah harga mati. Jika benar terjadi penambangan di luar IPPKH dan pengelolaan CSR yang tidak jelas, maka aparat hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, LIRA Sultra akan terus mengawal dan membuka data lapangan, serta siap menyampaikan laporan resmi kepada lembaga penegak hukum terkait.












