Figursultra.com, Konawe – Seorang pria berinisial S (47) yang merupakan warga Desa Boloso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian handphone di Desa Wowa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang bernama Safri, seorang swasta berusia 47 tahun dari suku Tolaki, melakukan pencurian tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Ia melintas dari arah Kota Kendari menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah bangsal kayu di Desa Wowa Andaroa.
Safri kemudian memarkir kendaraannya dan berjalan menuju sebuah rumah di dekat lokasi. Ia masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci dan mengambil handphone yang ditemukannya di atas meja.
Namun, aksi Safri dipergoki oleh pemilik rumah yang berteriak “pencuri” dan mendorong motor pelaku hingga terjatuh. Saat korban mencoba menahan pelaku, Safri berhasil meloloskan diri dengan melepaskan jaketnya dan bersembunyi di semak-semak.
Warga setempat kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersembunyi. Safri kemudian dibawa ke rumah saksi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Sampara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sampara, Ipda Pehkri J.A. Umar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.












